Rabu, 03 Oktober 2018

PENGERTIAN KARANG TARUNA


Karang Taruna terbentuk pertama kali di Jakarta pada tanggal 26 September 1960 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang untuk kepentingan menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki mekanisme keorganisasian secara berjenjang hingga tingkat nasional, serta dapat membuka perwakilan diluar wilayah hukum Indonesia.

"Karang" artinya tempat, "Taruna" artinya pemuda, maka Karang Taruna secara bahasa diartikan tempat pemuda, dengan maksud sebagai wadah/tempat pemuda-pemudi untuk mengembangkan potensi diri serta lingkungan sosialnya.

Karang Taruna adalah organisasi sosial lembaga kemasyarakatan sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan bergerak dibidang penyelenggaraan kesejahteraan social dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosiaI masyarakat.


Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Karang Taruna bertujuan untuk :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda; (perspektif pencegahan)
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang dengan pengetahuan dan kepribadiannya yang berkarakter selalu terampil, cerdas, inovatif dan berkarya; (perspektif karacter sesuai motto)
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan dan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada setiap anggota masyarakat di desa/kelurahan atau sebutan lainnya secara terpadu, terarah, menyeluruh dan berkesinambungan; (perspektif pelayanan kessos)
4. Tumbuh dan berkembangnya jiwa dan semangat kewirausahaan generasi muda diiringi pengembangan usaha ekonomi produktif menuju kemandirian yang mendukung peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakatnya; (perspektif UEP)
5. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara; (perspektif kebangaan)
6. Terjalinnya sinergi dan kerjasama kemitraan antara generasi muda Warga Karang Taruna dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan peningkatan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat; (perspektif sinergi & jejaring kemitraan)
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau sebutan lainnya yang dilaksanakan secara terpadu, terarah, menyeluruh dan berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. (perspektif umum pembangunan kessos)

Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan pilar pokok partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.

Karang Taruna memiliki Tugas Pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial khususnya dikalangan generasi muda di lingkungannya serta mengembangkan potensi sosial ekonomi masyarakatnya.

Karang Taruna memiliki fungsi utama sebagai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, dan fungsi turunan untuk melaksanakan tugas pokoknya yakni sebagai berikut :
1. Pencegah timbul dan berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial khususnya dikalangan generasi muda; (preventif)
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi maqyarakat, khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya; (pengembangan SDM)
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara terpadu, terarah, menyeluruh dan berkesinambungan; (penggerak dan pemberdaya)
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; (UEP)
5. Penumbuh-kembang dan pemelihara semangat kejuangan, persatuan dan kesatuan, kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan, kesetiakawanan sosial dan penguat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; (kebangsaan)
6. Penyelenggara kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat terutama dalam pelayanan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya dikalangan generasi muda; dan (pelayanan kessos)
7. Penguat sistem jaringan komunikasi dan informasi serta penyedia data potensi dan permasalahan sosial yang terverifikasi; (data dan informasi)

Usaha/Program Kerja Karang Taruna sebagai berikut:
1. Karang Taruna memiliki usaha yang berbentuk program kerja yang kebijakan, strategi dan kerangkanya ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi untuk kemudian dijabarkan dalam forum Rapat Kerja Organisasi berdasarkan proyeksi jangka pendek, menengah dan panjang.
2. Program kerja Karang Taruna ditetapkan berdasarkan potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna yang bersangkutan.

Pengelompokan Usaha/Program sebagai berikut:
(1) Secara umum usaha (program kerja) Karang Taruna terdiri dari 4 program pokok, yakni :
a. Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. Program Pencegahan Permasalahan sosial yang terproyeksi kedalam agenda Rekreatif, Olahraga dan Kesenian (ROK);
c. Program Usaha Ekonomi Produktif; dan
d. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia;
(2) Sebagai pendukung bagi pelaksanaan Program Pokok Karang Taruna, maka ditetapkan program pendukung sebagai berikut:
a. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
b. Program Penyediaan Data dan Informasi;
c. Program Penguatan Organisasi (kelembagaan);
d. Program Pengembangan Lingkungan Hidup;
e. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
f.  Program Pengembangan Kemitraan;

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda di desa/kelurahan atau sebutan lainnya yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun merupakan Warga Karang Taruna.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat terbuka, dalam arti setiap warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan social ekonomi dan pendirian politik.

Mari kawan-kawan, pemudi-pemudi Indonesia, bersama membangun dan mengembangkan potensi positif pada diri dan lingkungan sekitar kita.

Salam,
Karang Taruna Gajahmungkur